JAKARTA. Setelah sempat tertunda, kemarin, Bank Indonesia (BI) mempublikasikan Peraturan BI (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan ini, regulator perbankan ini memperketat pelaksanaan bisnis kartu kredit dan mendorong transparansi. Hal paling menonjol dalam beleid ini, BI melarang praktik penghitungan bunga majemuk (bunga berbunga) dalam menetapkan tagihan. Sederhananya, segala bentuk biaya, denda keterlambatan serta bunga terutang, tidak boleh digunakan sebagai komponen perhitungan bunga kartu kredit. BI juga mewajibkan bank memberikan kelonggaran waktu jika jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur. Bank dilarang menghitungnya sebagai denda.
Selamat tinggal jerat bunga kartu kredit
JAKARTA. Setelah sempat tertunda, kemarin, Bank Indonesia (BI) mempublikasikan Peraturan BI (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan ini, regulator perbankan ini memperketat pelaksanaan bisnis kartu kredit dan mendorong transparansi. Hal paling menonjol dalam beleid ini, BI melarang praktik penghitungan bunga majemuk (bunga berbunga) dalam menetapkan tagihan. Sederhananya, segala bentuk biaya, denda keterlambatan serta bunga terutang, tidak boleh digunakan sebagai komponen perhitungan bunga kartu kredit. BI juga mewajibkan bank memberikan kelonggaran waktu jika jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur. Bank dilarang menghitungnya sebagai denda.