Selamat tinggal jerat bunga kartu kredit



JAKARTA. Setelah sempat tertunda, kemarin, Bank Indonesia (BI) mempublikasikan Peraturan BI (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan ini, regulator perbankan ini memperketat pelaksanaan bisnis kartu kredit dan mendorong transparansi.

Hal paling menonjol dalam beleid ini, BI melarang praktik penghitungan bunga majemuk (bunga berbunga) dalam menetapkan tagihan. Sederhananya, segala bentuk biaya, denda keterlambatan serta bunga terutang, tidak boleh digunakan sebagai komponen perhitungan bunga kartu kredit.

BI juga mewajibkan bank memberikan kelonggaran waktu jika jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur. Bank dilarang menghitungnya sebagai denda.


Bank juga harus menjelaskan pola, tata cara dan komponen yang menjadi dasar perhitungan bunga, biaya dan denda secara tertulis. Selain itu, BI mengatur besaran maksimal bunga kartu kredit. BI akan mempertimbangakan beberapa indikator seperti suku bunga acuan (BI rate), struktur biaya kartu kredit dan risk premium serta praktik suku bunga yang ditetapkan penerbit. "Bunga kartu kredit bisa disesuaikan apabila terjadi perubahan atas dasar pertimbangan tersebut," ujar Darmin Nasution, Gubernur BI, dalam aturan itu.

Sebelumnya, BI mewacanakan bunga maksimal kartu kredit sebesar 3%. Pengaturan bunga ini ditetapkan awal Januari 2013. "Kami menganggap bunga kartu kredit sebesar 3,75% terlalu tinggi," tegas Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, beberapa waktu lalu.

Perbankan tak mempersoalkan larangan penghitungan bunga berbunga. Asal, itu hanya berlaku bagi nasabah yang membayar secara penuh. Bagi nasabah yang tak membayar penuh, perbankan berharap, sisa pembayaran diakumulasi pada pokok tagihan bulan berikutnya, sehingga penghitungannya berbeda. "Jika nasabah tak terkena denda, nasabah malas membayar cicilan, karena besaran sekarang dengan 10 bulan lagi sama saja," kata Steve Martha, Managing Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Minggu (8/1).

Asosiasi dan BI sepakat bunga kartu kredit maksimal 3%. Untuk mengompensasi penurunan bunga ini, bank menekan biaya operasional dan mengecilkan margin. "Bunga tidak jadi masalah, semua sudah sepakat besarannya," tukas Steve.

Senior General Manager Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA), Santoso, menilai, penghapusan bunga berbunga memberatkan bank. Pasalnya, ada mismatch yang harus ditanggung perbankan.

Ketika nasabah menyimpan dana dan tidak mengambil bunga, bulan berikutnya bank harus menghitung bunga plus dana masyarakat. "Dalam pengumpulan dana masyarakat, bank menerapkan praktik bunga berbunga, sementara di sisi kewajiban nasabah dilarang. Ini membuat mismatch bagi bank," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can