JAKARTA. Setelah melalui hujan interupsi, proses lobi yang berkepanjangan, dan aksi walkout Fraksi Demokrat, akhirnya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini akan dimasukkan ke dalam UU Pilkada, termasuk sejumlah keputusan lain seperti pemilihan paket dan politik dinasti. Melalui voting, sebanyak 135 anggota DPR memilih Pilkada langsung oleh rakyat. Sedangkan sebanyak 226 orang anggota DPR memilih Pilkada tidak langsung oleh rakyat, yaitu melalui DPRD. "Kita akan menghormati setiap keputusan DPR," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam pernyataan pemerintah setelah voting dilakukan. Dengan keputusan itu, maka RUU Pilkada ditetapkan oleh DPR menjadi UU Pilkada. Dengan begitu pula, nantinya gubernur, bupati dan walikota akan dipilih oleh DPRD, bukan pemilihan langsung lagi seperti sudah terjadi 10 tahun terakhir.
Selamat tinggal Pilkada langsung!
JAKARTA. Setelah melalui hujan interupsi, proses lobi yang berkepanjangan, dan aksi walkout Fraksi Demokrat, akhirnya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini akan dimasukkan ke dalam UU Pilkada, termasuk sejumlah keputusan lain seperti pemilihan paket dan politik dinasti. Melalui voting, sebanyak 135 anggota DPR memilih Pilkada langsung oleh rakyat. Sedangkan sebanyak 226 orang anggota DPR memilih Pilkada tidak langsung oleh rakyat, yaitu melalui DPRD. "Kita akan menghormati setiap keputusan DPR," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam pernyataan pemerintah setelah voting dilakukan. Dengan keputusan itu, maka RUU Pilkada ditetapkan oleh DPR menjadi UU Pilkada. Dengan begitu pula, nantinya gubernur, bupati dan walikota akan dipilih oleh DPRD, bukan pemilihan langsung lagi seperti sudah terjadi 10 tahun terakhir.