Selamat tinggal Pilkada langsung!



JAKARTA. Setelah melalui hujan interupsi, proses lobi yang berkepanjangan, dan aksi walkout Fraksi Demokrat, akhirnya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini akan dimasukkan ke dalam UU Pilkada, termasuk sejumlah keputusan lain seperti pemilihan paket dan politik dinasti.

Melalui voting, sebanyak 135 anggota DPR memilih Pilkada langsung oleh rakyat. Sedangkan sebanyak 226 orang anggota DPR memilih Pilkada tidak langsung oleh rakyat, yaitu melalui DPRD. "Kita akan menghormati setiap keputusan DPR," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam pernyataan pemerintah setelah voting dilakukan.

Dengan keputusan itu, maka RUU Pilkada ditetapkan oleh DPR menjadi UU Pilkada. Dengan begitu pula, nantinya gubernur, bupati dan walikota akan dipilih oleh DPRD, bukan pemilihan langsung lagi seperti sudah terjadi 10 tahun terakhir.


Inilah sebaran suara yang mendukung dan menolak Pilkada langsung oleh rakyat;

Golkar 11 anggota memilih Pilkada langsungĀ  73 anggota memilih Pilkada lewat DPRD

PDIP 88 anggota memilih Pilkada langsung 0 anggota memilih Pilkada lewat DPRD

PKS 0 anggota memilih Pilkada langsung 55 anggota memilih Pilkada lewat DPRD

PAN 0 anggota memilih Pilkada langsung 44 anggota memilih Pilkada lewat DPRD

PPP 0 anggota memilih Pilkada langsung 32 anggota memilih Pilkada lewat DPRD

PKB 20 anggota memilih Pilkada langsung 0 anggota memilih Pilkada lewat DPRD

Gerindra 0 anggota memilih Pilkada langsung 22 anggota memilih Pilkada lewat DPRD

Hanura 10 anggota memilih Pilkada langsung 0 anggota memilih Pilkada lewat DPRD

Demokrat 6 anggota memilih Pilkada langsung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa