JAKARTA. Keinginan perusahaan taksi konvensional agar mendapat kesetaraan penetapan tarif dengan taksi online, bakal terkabul. Sekarang, tarif taksi aplikasi ikut diatur pemerintah. "Penentuan tarif mengacu pada argo yang sudah ditera (ditetapkan) serta tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Pudji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (22/4). Tarif penyelenggaraan angkutan sewa dengan aplikasi berbasis teknologi informasi nantinya akan mengikuti aturan untuk taksi konvensional. Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan kesetaraan antara angkutan sewa di bawah aplikasi dengan taksi biasa. "Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa seperti taksi yang sudah ditera. Intinya supaya tidak menimbulkan kecemburuan," jelas Pudji.
Selamat tinggal tarif promo taksi aplikasi
JAKARTA. Keinginan perusahaan taksi konvensional agar mendapat kesetaraan penetapan tarif dengan taksi online, bakal terkabul. Sekarang, tarif taksi aplikasi ikut diatur pemerintah. "Penentuan tarif mengacu pada argo yang sudah ditera (ditetapkan) serta tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Pudji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (22/4). Tarif penyelenggaraan angkutan sewa dengan aplikasi berbasis teknologi informasi nantinya akan mengikuti aturan untuk taksi konvensional. Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan kesetaraan antara angkutan sewa di bawah aplikasi dengan taksi biasa. "Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa seperti taksi yang sudah ditera. Intinya supaya tidak menimbulkan kecemburuan," jelas Pudji.