KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mencanangkan pembentukan lembaga keuangan desa. Abdul menjelaskan, dengan disahkannya UU cipta kerja maka Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa dalam satu kecamatan (Bumdesma). Nantinya melalui Bumdesma dapat dibentuk lembaga keuangan desa (LKD) yang merupakan transformasi dari UPK eks PNPM. Basis UPK eks PNPM adalah kecamatan yang uangnya digulirkan untuk warga miskin dalam satu kecamatan. Nantinya, pembentukan LKD diawali dengan kerjasama dan musyawarah antar desa dalam satu kecamatan untuk menyepakati mendirikan Bumdesma. Dari sinilah Bumdesma mendirikan lembaga keuangan mikro atau disebut lembaga keuangan desa.
Selamatkan Rp 12,7 triliun, Kementerian Desa PDTT bakal dirikan lembaga keuangan desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mencanangkan pembentukan lembaga keuangan desa. Abdul menjelaskan, dengan disahkannya UU cipta kerja maka Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa dalam satu kecamatan (Bumdesma). Nantinya melalui Bumdesma dapat dibentuk lembaga keuangan desa (LKD) yang merupakan transformasi dari UPK eks PNPM. Basis UPK eks PNPM adalah kecamatan yang uangnya digulirkan untuk warga miskin dalam satu kecamatan. Nantinya, pembentukan LKD diawali dengan kerjasama dan musyawarah antar desa dalam satu kecamatan untuk menyepakati mendirikan Bumdesma. Dari sinilah Bumdesma mendirikan lembaga keuangan mikro atau disebut lembaga keuangan desa.