Selamatkan Rp 892 triliun investasi, Pokja IV menyebut sektor ESDM paling rumit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi telah menyelamatkan Rp 892 triliun aliran investasi dari berbagai kasus tuntas dalam tiga tahun terakhir sampai dengan hari ini Jumat (15/11).

Wakil Ketua Pokja IV sekaligus Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kasus yang masuk biasanya sifatnya gelondongan dari mana saja. Laporan datang dari dari Kemko Kemaritiman atau Kemenko Polhukam terlebih dahulu, baru dialihkan ke Pokja IV. Tetapi, Purbaya mengakui mayoritas laporan dari BKPM.

Berdasarkan pengalaman Pokja IV, kasus yang paling sulit ditangani bahkan sering buntu di sektor energi. Alasannya, kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) rumit dan sering berubah.


Baca Juga: Genjot pertumbuhan ekonomi, pemerintah terapkan survei inklusi keuangan

“Pada kepemimpinan menteri sebelumnya, aturan pusat dan daerah tumpang tindih dan kerap berubah,” kata Purbaya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/11).

Berdasarkan data Pokja IV kasus yang telah diselesaikan selama ini sebanyak 179 kasus. Sementara total kasus yang masuk yakni 364 kasus dengan 22 kasus ditolak, dan 163 kasus yang sedang ditangani.

Berdasarkan sektor kasus yang diterima pokja IV secara berurutan paling banyak dari sektor perindustrian (34), ESDM (68), pajak dan kepabeanan (36), transportasi (37), pertanian dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) (29), perdagangan (24), perbankan (12), tenaga kerja (13), dan pariwisata (11).

Baca Juga: Mahfud minta kementerian dan lembaga tak keberatan soal Omnibus Law

Purbaya menyampaikan ada tiga permasalahan yang dominan ketika Pokja IV menangani kasus dalam tiga tahun terakhir. Pertama, permasalahan yang berkaitan dengan kendala perizinan dan tumpang tindih kewenangan penerbitannya baik tingkat pusat maupun daerah.

Kedua, permasalahan hukum baik secara perdata maupun pidana yang belum ada kepastian hukum dan terlalu lama prosesnya. Ketiga, beberapa regulasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan yang justru dinilai menghambat investasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati