KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Revisi ini untuk menyelamatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU 12/2011 akan mulai dibahas pada masa persidangan III tahun sidang 2021 – 2022. Adapun masa sidang III akan dimulai 11 Januari 2022. “Iya (mulai dibahas pada masa persidangan III),” kata Supratman saat dikonfirmasi, Senin (10/1).
Selamatkan UU Cipta Kerja, DPR Segera Revisi UU Nomor 12/2011
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Revisi ini untuk menyelamatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU 12/2011 akan mulai dibahas pada masa persidangan III tahun sidang 2021 – 2022. Adapun masa sidang III akan dimulai 11 Januari 2022. “Iya (mulai dibahas pada masa persidangan III),” kata Supratman saat dikonfirmasi, Senin (10/1).