KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selandia Baru berencana untuk menaikkan usia legal merokok satu tahun setiap tahun, secara efektif melarang penjualan tembakau kepada orang yang lahir setelah tahun 2008. Pemerintah akan memperkenalkan undang-undang baru tahun depan yang secara progresif akan mengangkat usia merokok dari 18 tahun, mulai tahun 2027, kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall, Kamis di Wellington. Undang-undang baru ini juga akan mengurangi jumlah toko yang dapat menjual tembakau mulai tahun 2024, dan hanya mengizinkan produk tembakau asap yang mengandung kadar nikotin yang sangat rendah yang dijual mulai tahun 2025.
Selandia Baru melarang penjualan tembakau kepada orang yang lahir setelah tahun 2008
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selandia Baru berencana untuk menaikkan usia legal merokok satu tahun setiap tahun, secara efektif melarang penjualan tembakau kepada orang yang lahir setelah tahun 2008. Pemerintah akan memperkenalkan undang-undang baru tahun depan yang secara progresif akan mengangkat usia merokok dari 18 tahun, mulai tahun 2027, kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall, Kamis di Wellington. Undang-undang baru ini juga akan mengurangi jumlah toko yang dapat menjual tembakau mulai tahun 2024, dan hanya mengizinkan produk tembakau asap yang mengandung kadar nikotin yang sangat rendah yang dijual mulai tahun 2025.