KONTAN.CO.ID - WELLINGTON. Pemerintah Selandia Baru akan mengumumkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan besar di bidang digital teknologi (Big Tech) seperti Google Alphabet Inc dan Meta Platforms Inc untuk membayar ke perusahaan media. Undang-undang ini akan mewajibkan Big Tech membayar ke perusahaan media asal Selandia Baru karena konten berita lokal buatan media lokal yang muncul di feed Google dan Facebook. Seperti dilaporkan Reuters pada Senin (5/12), Menteri Penyiaran Willie Jackson mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut akan meniru undang-undang serupa yang diberlakukan di Australia dan Kanada.
"Kami berharap ini akan menjadi insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal," kata Jackson. Baca Juga: Google kucurkan dana jutaan dollar dalam upaya memerangi berita palsu Jackson menjelaskan, perusahaan media berita di Selandia Baru, khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil, sedang berjuang untuk tetap hidup secara finansial karena lebih banyak iklan yang tertuju di online. "Undang-undang ini menjadi sangat penting bagi perusahaan media untuk mendapat manfaat dari konten berita yang dibuat, Big Tech akan membayar ke mereka," ujarnya. Adapun, undang-undang baru ini akan lanjut ke tahap pemungutan suara di parlemen, di mana mayoritas Partai Buruh yang memerintah diperkirakan akan mengesahkannya.