KONTAN.CO.ID - WELLINGTON. Pemerintah Selandia Baru akan mengumumkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan besar di bidang digital teknologi (Big Tech) seperti Google Alphabet Inc dan Meta Platforms Inc untuk membayar ke perusahaan media. Undang-undang ini akan mewajibkan Big Tech membayar ke perusahaan media asal Selandia Baru karena konten berita lokal buatan media lokal yang muncul di feed Google dan Facebook. Seperti dilaporkan Reuters pada Senin (5/12), Menteri Penyiaran Willie Jackson mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut akan meniru undang-undang serupa yang diberlakukan di Australia dan Kanada.
Selandia Baru Membuat UU yang Wajibkan Facebook dan Google Bayar ke Perusahaan Media
KONTAN.CO.ID - WELLINGTON. Pemerintah Selandia Baru akan mengumumkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan besar di bidang digital teknologi (Big Tech) seperti Google Alphabet Inc dan Meta Platforms Inc untuk membayar ke perusahaan media. Undang-undang ini akan mewajibkan Big Tech membayar ke perusahaan media asal Selandia Baru karena konten berita lokal buatan media lokal yang muncul di feed Google dan Facebook. Seperti dilaporkan Reuters pada Senin (5/12), Menteri Penyiaran Willie Jackson mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut akan meniru undang-undang serupa yang diberlakukan di Australia dan Kanada.