Selangkah lagi, deregulasi Kemkop-UKM selesai



JAKARTA. Sebanyak 14 dari 16 draf rancangan peraturan menteri dan keputusan menteri terkait deregulasi di sektor koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) telah dirampungkan.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop-UKM) berencana akan menyerahkan draf calon beleid tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM pada hari Selasa (29/9) ini untuk proses harmonisasi.

AA Gusti Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas secara internal dua draf rancangan permen.


"Sebanyak 14 draf permen sudah selesai, besok tinggal kami paraf untuk diserahkan ke Kemenkum HAM," kata dia, Senin (28/9).

Dari 134 deregulasi paket kebijakan ekonomi jilid I, Kementerian Koperasi dan UKM mendapar jatah untuk merevisi 28 peraturan.

Nah, dari total peraturan tersebut akan dihasilkan 16 beleid, yang terdiri dari 13 permen dan kepmen hasil revisi dan tiga beleid baru.

Namun, Puspayoga tidak mau merinci klausul baru yang akan diatur dalam sejumlah permen dan kepmen tersebut.

Yang jelas, penerbitan 16 beleid bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil menengah dan koperasi dengan menyesuaikan UU yang berlaku seperti UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 1/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun beberapa permen yang akan direvisi misalnya Permenkop dan UKM Nomor 118/2004 terkait pedoman pendidikan dan pelatihan, Permenkop Nomor 1/2006 terkait akta pembentukan dan pendirian, serta Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 96/2004 mengenai standar operasional manajemen.

Sedangkan tiga permen baru yang akan disiapkan masing-masing mengatur tentang pedoman akuntasi koperasi sektor riil, sektor usaha simpan pinjam, dan sektor simpan pinjam syariah.

Meskipun masih menyisakan dua peraturan, Puspayoga tetap optimitis pembahasan dua draf permen akan dapat dirampungkan pada pekan ini.

"Tinggal dua, kami tetap targetkan bisa selesai pada September," ujar dia.

Rudy Salahuddin, Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing KUKM Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, sebelumnya kebijakan disektor koperasi dan UKM dibuat secara parsial sehingga membuat bingung pelaku usaha.

Alhasil, kebijakan tersebut turut menjadi kendala untuk perkembangan koperasi di Indonesia.

Menurut dia, deregulasi bertujuan untuk memudahkan koperasi untuk tumbuh sekaligus dapat memperkuat permodalannya.

"Kalau dulu diatur masig secara parsial, dengan kebijakan baru kami harapkan nantinya akan tumbuh usaha-usaha baru dari koperasi," kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto