JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan usulan perubahan fraksi harga saham (tick price) menjadi lima kelompok. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa BEI, menyatakan, BEI sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun usulan ini masih menunggu keputusan OJK. Saat ini, BEI menerapkan aturan tiga kelompok fraksi harga saham. Pertama, harga saham antara Rp 50-Rp 500 per saham memiliki fraksi harga Rp 1. Kedua, harga saham Rp 500 - Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5.
Selangkah lagi, lima fraksi harga berlaku di BEI
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan usulan perubahan fraksi harga saham (tick price) menjadi lima kelompok. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa BEI, menyatakan, BEI sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun usulan ini masih menunggu keputusan OJK. Saat ini, BEI menerapkan aturan tiga kelompok fraksi harga saham. Pertama, harga saham antara Rp 50-Rp 500 per saham memiliki fraksi harga Rp 1. Kedua, harga saham Rp 500 - Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5.