Selaras dengan Kinerja, OJK Catat Jumlah Usaha Gadai Swasta Terus Bertambah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keunagan (OJK) mencatat jumlah pelaku usaha pergadaian swasta selama periode Desember 2020 hingga Agustus 2023 terus meningkat. Meski begitu kinerja industri ini juga tampak selaras dengan peningkatan perusahaan.

Deputi Komisioner Pangawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan pada Desember 2020 jumlah pelaku usaha pergadaian swasta hanya sebanyak 58 perusahaan, kemudian pada Desember 2021 menjadi 93 perusahaan dan Desember 2022 menjadi 121 perusahaan.

“Pada Juni 2023 jumlah pelaku usaha pergadaian swasta menjadi 134 perusahaan dan pada Agustus 2023 jumlah pelaku usaha pergadaian swasta (selain PT Pegadaian) sebanyak 142 perusahaan,” ujarnya kepada Kontan.co.id.


Baca Juga: Industri Gadai Masih Tumbuh

Bambang menuturkan bahwa 90 perusahaan pergadaian beradap dilingkup usaha provinsi dan 52 perusahaan berada dilingkup usaha kabupaten/kota.

Dia menyebut, total aset perusahaan pergadaian swasta secara umum menunjukkan peningkatan yang signifikan sejalan dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha. Dia merinci, total aset pada Desember 2021 sebesar Rp 1.260 miliar atau meningkat sebesar 86% dibandingkan dengan Desember 2020 sebesar Rp 678 miliar.

“Selanjutnya pada Desember 2022 total aset meningkat sebesar 70% menjadi Rp 2.144 miliar dan pada Juni  2023 menjadi Rp 2.282 miliar atau meningkat 6% dibandingkan dengan Desember 2022,” tutur dia.

Bambang mengungkapkan, perkembangan perusahaan pergadaian justru menguat pada masa pandemi covid-19 hingga saat ini. Menurutnya, ini disebabkan kebutuhan layanan jasa gadai sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah dan UMKM untuk mendapat pinjaman yang cepat dan mudah.

“Sementara dari sisi risiko usaha bagi perusahaan pergadaian sebagai pemberi pinjaman, relatif dapat dikelola dengan baik oleh perusahaan, mengingat barang jaminan gadai berada dalam penguasaan perusahaan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi