KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca merek Pakubuwono @Bekasi dibatalkan pendaftarannya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Selaras Mitra Sejati (SMS) mempertimbangkan akan ajukan kasasi. Kuas hukum PT SMS Ganda Atmaja mengatakan, pihaknya akan berdiskusi kepada klien terhadap upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. "Kami pertimbangkan akan kasasi," ungkapnya seusai sidang, Senin (9/10). Meski begitu, pihaknya mengutarakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim tersebut. Sebab, ia masih bersikukuh kata Pakubuwono adalah public domain yang merupakan nama pahlawan.
Selaras Mitra bawa kasus merek Pakubuwono ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca merek Pakubuwono @Bekasi dibatalkan pendaftarannya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Selaras Mitra Sejati (SMS) mempertimbangkan akan ajukan kasasi. Kuas hukum PT SMS Ganda Atmaja mengatakan, pihaknya akan berdiskusi kepada klien terhadap upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. "Kami pertimbangkan akan kasasi," ungkapnya seusai sidang, Senin (9/10). Meski begitu, pihaknya mengutarakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim tersebut. Sebab, ia masih bersikukuh kata Pakubuwono adalah public domain yang merupakan nama pahlawan.