Selasa pekan depan, DPR bahas kenaikan iuran JKN bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR mengagendakan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada Selasa (5/11) pekan depan. 

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati mengatakan, pertemuan itu akan membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.  "Insya Allah hari Selasa ini rapat perdana dengan Kemenkes dan juga BPJS dengan beberapa pihak terkait menyikapi isu yang meresahkan masyarakat terkait dengan iuran BPJS ini," kata Mufida kepada wartawan, Sabtu (2/11). 

Mufida menyatakan, DPR sebelumnya telah berpandangan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum diperlukan selama pemerintah belum melakukan cleansing data. 


Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, defisit keuangan bakal lenyap?

Ia pun mengaku heran ketika pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS meskipun DPR telah berpandangan bahwa kenaikan iuran belum diperlukan. 

"Ketika sudah terjadi sebuah kesimpulan dan ini kesimpulan risalah resmi, harusnya menjadi perhatian dan jangan diabaikan. Kalau rapat bersama, kesimpulannya diabaikan, dan ini terjadi di forum DPR RI, bagaimana rakyat menyampaikan pendapatnya," kata Mufida. 

Mufida menambahkan, Komisi IX belum mengambil sikap resmi atas kenaikan iuran BPJS. Namun, secara pribadi, Mufida meminta kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang. 

"Mari kita lihat kebutuhan masyarakat dan tadi kalau saya tetap konsentrasi untuk mencari akar masalahnya. Akar masalahnya dimana, apakah dengan menaikan BPJS ini akan selesai masalah persoalan BPJS?" kata dia. 

Diberitakan, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai 2020. 

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id 

Baca Juga: Kata Wapres Ma'ruf Amin terkait kenaikan premi BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Selasa Depan, DPR Bahas Kenaikan Iuran BPJS dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi