SURABAYA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol (minol) di Kota Surabaya dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Selasa (10/5). Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Eddi Rachmat mengatakan, tidak ada perubahan substansi dari hasil pembahasan pansus pada masa perpanjangan waktu masa kerja. "Pansus tetap memutuskan pelarangan total peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan ini sesuai dengan kesepakatan awal di kalangan pansus. Rencananya besok (Selasa, 10/5) ada paripurna, undangannya pukul 09.00 WIB," katanya, Senin (9/5).
Selasa, Raperda minol di Surabaya disahkan
SURABAYA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol (minol) di Kota Surabaya dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Selasa (10/5). Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Eddi Rachmat mengatakan, tidak ada perubahan substansi dari hasil pembahasan pansus pada masa perpanjangan waktu masa kerja. "Pansus tetap memutuskan pelarangan total peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan ini sesuai dengan kesepakatan awal di kalangan pansus. Rencananya besok (Selasa, 10/5) ada paripurna, undangannya pukul 09.00 WIB," katanya, Senin (9/5).