KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses seleksi calon anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) berlangsung sesuai ketentuan, termasuk bebas nepotisme dan tak ada calon terpilih yang menjadi anggota partai politik tertentu. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kemenkeu Arief Wibisono dalam agenda Media Briefing Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DK OJK di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Arief menyebut, pansel dan pihak terkait bakal bersikap transparan dalam seluruh proses seleksi. Pun, masyarakat dipastikan dapat turut mengawal tiap-tiap prosesnya.
“Kita kawal bersama-sama, gak akan kita biarkan ada nepotisme,” ujar Arief. Untuk diketahui, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Seleksi OJK Independen Tanpa Intervensi Istana Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Hal itu sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Jadi pencalonan itu kan luas, panjang ya, semenjak pendaftaran sampai dengan nanti fit and proper di DPR. Calon anggota DK OJK yang merupakan pengurus parpol wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusannya di parpol sebelum ditetapkan menjadi anggota,” jelas Arief. Arief menekankan pada saat mendaftar, calon masih diperbolehkan menjadi anggota parpol. Dengan catatan, calon membuat surat pernyataan yang memastikan bakal mundur dari parpol terkait begitu dinyatakan diterima sebagai anggota DK OJK. “Ini karena kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tapi kita tetap ingin mencegah conflict of interest,” tegas Arief. Pendaftaran calon anggota DK OJK dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.58 WIB. Alurnya dilakukan dalam empat tahap, yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi atau wawancara.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DK OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel Selain tak terafiliasi dengan parpol, calon anggota DK OJK juga tak boleh punya catatan putusan pidana minimal lima tahun penjara berdasarkan pengadilan yang sudah inkrah, dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan benar tanpa rekayasa. Syarat dan ketentuan lainnya tercantum dalam pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada website Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI).
Jabatan yang akan diisi dalam pencalonan ini adalah Ketua DK merangkap Anggota, Wakil Ketua DK merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News