KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan seleksi tahap pertama. Ada 45 nama calon pun diumumkan telah lolos dalam tahap seleksi administrasi tersebut. Seperti diketahui, seleksi ini dilakukan untuk mengisi dua jabatan komisioner baru non ex officio untuk memenuhi amanat UU No. 4/2023, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. Adapun, 45 nama calon tersebut berasal dari beberapa latar belakang. Di antaranya, pejabat OJK, pejabat Bank Indonesia (BI), pejabat kementerian baik itu Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pelaku usaha.
Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK Tahap Pertama Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan seleksi tahap pertama. Ada 45 nama calon pun diumumkan telah lolos dalam tahap seleksi administrasi tersebut. Seperti diketahui, seleksi ini dilakukan untuk mengisi dua jabatan komisioner baru non ex officio untuk memenuhi amanat UU No. 4/2023, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. Adapun, 45 nama calon tersebut berasal dari beberapa latar belakang. Di antaranya, pejabat OJK, pejabat Bank Indonesia (BI), pejabat kementerian baik itu Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pelaku usaha.