JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses seleksi calon hakim agung dikritik. Putusan MK yang memangkas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai akan mengakibatkan sulitnya mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas. Kritikan itu disampaikan pengamat hukum tata negara, Margarito, di Jakarta, Sabtu (11/1/2014), ketika dimintai tanggapan putusan MK. Sebelumnya, MK membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.
Tidak logis putusan MK soal seleksi hakim agung
JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses seleksi calon hakim agung dikritik. Putusan MK yang memangkas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai akan mengakibatkan sulitnya mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas. Kritikan itu disampaikan pengamat hukum tata negara, Margarito, di Jakarta, Sabtu (11/1/2014), ketika dimintai tanggapan putusan MK. Sebelumnya, MK membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.