JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, sosialisasi terkait prosedur standar pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak efektif. Hal itu terlihat dari banyaknya aduan dugaan pelanggaran teknis dalam penyelenggaraannya. "Sosialisasi SOP pelaksanaan seleksi CPNS 2013 belum dilaksanakan secara efektif, sehingga masih terdapat pengaduan yang sifatnya kasuistik terkait teknis pelaksanaan," ujar Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso, seusai paparan medianya di Kantor Ombudsman, Selasa (31/12/2013). Budi mengatakan, dari total 199 laporan yang masuk ke Ombudsman terkait penerimaan CPNS sepanjang 2013, ada 54 aduan atau sekitar 27,1 persen terkait dugaan penyimpangan prosedur. Di peringkat kedua, kata dia, laporan atas dugaan panitia tidak transparan dalam penyelenggaraan tes CPNS. "Misalnya, panitia tidak mengumumkan nilai peserta seleksi yang lulus maupun yang tidak lulus. Seharusnya kan ditunjukkan," kata Budi. Selain itu, ada pula pengadu yang mengaku dimintai pungutan liar. Aduan itu, kata Budi, ada sekitar 14,1 persen aduan terkait permintaan uang, barang dan jasa yang dialami peserta seleksi penerimaan CPNS. Dia mengatakan, kebijakan nasional penerimaan CPNS harus dievaluasi. Dengan demikian, penyelenggaraannya yang akan datang menjadi sempurna. Dia juga menyarankan agar panitia menyediakan sarana khusus bagi peserta ujian CPNS yang berkebutuhan khusus dan difabel. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Seleksi CPNS dinilai tidak efektif
JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, sosialisasi terkait prosedur standar pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak efektif. Hal itu terlihat dari banyaknya aduan dugaan pelanggaran teknis dalam penyelenggaraannya. "Sosialisasi SOP pelaksanaan seleksi CPNS 2013 belum dilaksanakan secara efektif, sehingga masih terdapat pengaduan yang sifatnya kasuistik terkait teknis pelaksanaan," ujar Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso, seusai paparan medianya di Kantor Ombudsman, Selasa (31/12/2013). Budi mengatakan, dari total 199 laporan yang masuk ke Ombudsman terkait penerimaan CPNS sepanjang 2013, ada 54 aduan atau sekitar 27,1 persen terkait dugaan penyimpangan prosedur. Di peringkat kedua, kata dia, laporan atas dugaan panitia tidak transparan dalam penyelenggaraan tes CPNS. "Misalnya, panitia tidak mengumumkan nilai peserta seleksi yang lulus maupun yang tidak lulus. Seharusnya kan ditunjukkan," kata Budi. Selain itu, ada pula pengadu yang mengaku dimintai pungutan liar. Aduan itu, kata Budi, ada sekitar 14,1 persen aduan terkait permintaan uang, barang dan jasa yang dialami peserta seleksi penerimaan CPNS. Dia mengatakan, kebijakan nasional penerimaan CPNS harus dievaluasi. Dengan demikian, penyelenggaraannya yang akan datang menjadi sempurna. Dia juga menyarankan agar panitia menyediakan sarana khusus bagi peserta ujian CPNS yang berkebutuhan khusus dan difabel. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News