JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Seleksi sudah dilaksanakan mulai 28 April lalu. Berdasarkan siaran pers Kemkeu yang diterima KONTAN, Kamis (30/4), seleksi Dirjen Bea dan Cukai akan dilakukan dalam empat tahapan yaitu seleksi administrasi, uji kompetensi meliputi uji kelayakan publik; penelusuran rekam jejak, assessment center, dan penulisan makalah; wawancara dan pemeriksaan kesehatan; serta wawancara dengan Menteri Keuangan. Hal ini dianggap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Meneri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOmor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Seleksi terbuka untuk posisi Dirjen Bea Cukai
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Seleksi sudah dilaksanakan mulai 28 April lalu. Berdasarkan siaran pers Kemkeu yang diterima KONTAN, Kamis (30/4), seleksi Dirjen Bea dan Cukai akan dilakukan dalam empat tahapan yaitu seleksi administrasi, uji kompetensi meliputi uji kelayakan publik; penelusuran rekam jejak, assessment center, dan penulisan makalah; wawancara dan pemeriksaan kesehatan; serta wawancara dengan Menteri Keuangan. Hal ini dianggap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Meneri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOmor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.