JAKARTA. Tak hanya derai air mata, pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo juga diwarnai dengan kehebohan tersendiri di akhir persidangan. Insiden itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS A Roni menemukan selembar uang $US 100 dari sebuah buku yang diserahkan sang jenderal. "Dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dolar Amerika. Saya enggak ngerti dolar apa ini?" kata Jaksa Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7). Pertanyaan itu sontak sempat membuat forum sidang menjadi terdiam. Kuasa hukum Djoko yang sebelumnya membagikan buku berisi profil Irjen Djoko selama menjabat sebagai Kakorlantas itu pun langsung membantah tak tahu-menahu. Begitu juga dengan sang jenderal yang langsung ditanya ketua majelis hakim Suhartoyo. "Saya yakin tidak ada (unsur kesengajaan) majelis," jawab Djoko. Awalnya jaksa sempat berniat melakukan penyitaan terhadap uang tersebut, tetapi sayangnya majelis hakim justru meminta agar uang itu dikembalikan. Akhirnya jaksa Roni hanya memohon ijin untuk mencatat temuan uang tersebut sebagai berita acara di persidangan saja. "Kenapa bapak (Djoko) tidak kontrol dulu? Meskipun ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi Kakorlantas,"Â pungkas hakim Suhartoyo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Selembar dollar di berkas pledoi Irjen Djoko
JAKARTA. Tak hanya derai air mata, pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo juga diwarnai dengan kehebohan tersendiri di akhir persidangan. Insiden itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS A Roni menemukan selembar uang $US 100 dari sebuah buku yang diserahkan sang jenderal. "Dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dolar Amerika. Saya enggak ngerti dolar apa ini?" kata Jaksa Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7). Pertanyaan itu sontak sempat membuat forum sidang menjadi terdiam. Kuasa hukum Djoko yang sebelumnya membagikan buku berisi profil Irjen Djoko selama menjabat sebagai Kakorlantas itu pun langsung membantah tak tahu-menahu. Begitu juga dengan sang jenderal yang langsung ditanya ketua majelis hakim Suhartoyo. "Saya yakin tidak ada (unsur kesengajaan) majelis," jawab Djoko. Awalnya jaksa sempat berniat melakukan penyitaan terhadap uang tersebut, tetapi sayangnya majelis hakim justru meminta agar uang itu dikembalikan. Akhirnya jaksa Roni hanya memohon ijin untuk mencatat temuan uang tersebut sebagai berita acara di persidangan saja. "Kenapa bapak (Djoko) tidak kontrol dulu? Meskipun ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi Kakorlantas,"Â pungkas hakim Suhartoyo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News