JAKARTA. Setelah molor selama berbulan-bulan, akhirnya revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) rampung. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengaku telah menyelesaikan harmonisasi aturan tersebut sehingga diharapkan pada awal tahun ini revisi DNI bisa dirilis ke publik. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Kemkumham Nasruddin bilang, setelah harmonisasi selesai, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang DNI itu harus ditandatangani oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, baru dibawa ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk disahkan. "Semua sudah selesai. Tinggal tanda tangan persetujuan penetapan," katanya, Rabu (22/1).
Selesai di Kemkumham, revisi DNI siap disahkan
JAKARTA. Setelah molor selama berbulan-bulan, akhirnya revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) rampung. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengaku telah menyelesaikan harmonisasi aturan tersebut sehingga diharapkan pada awal tahun ini revisi DNI bisa dirilis ke publik. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Kemkumham Nasruddin bilang, setelah harmonisasi selesai, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang DNI itu harus ditandatangani oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, baru dibawa ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk disahkan. "Semua sudah selesai. Tinggal tanda tangan persetujuan penetapan," katanya, Rabu (22/1).