KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perpanjangan kontrak atau perubahan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saat ini masih berada di Kementerian Investasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin mengatakan, IUPK telah selesai dievaluasi dan saat ini draf berada di tangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. “Sudah diterbitkan ke Kementerian Investasi. Sebelumnya sudah ada evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial, dan kinerja perusahaan,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (3/4).
Selesai Dievaluasi, Perpanjangan IUPK Vale (INCO) Kini Ada di Kementerian Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perpanjangan kontrak atau perubahan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saat ini masih berada di Kementerian Investasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin mengatakan, IUPK telah selesai dievaluasi dan saat ini draf berada di tangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. “Sudah diterbitkan ke Kementerian Investasi. Sebelumnya sudah ada evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial, dan kinerja perusahaan,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (3/4).