Selesai Dievaluasi, Perpanjangan IUPK Vale (INCO) Kini Ada di Kementerian Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perpanjangan kontrak atau perubahan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saat ini masih berada di Kementerian Investasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin mengatakan, IUPK telah selesai dievaluasi dan saat ini draf berada di tangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

“Sudah diterbitkan ke Kementerian Investasi. Sebelumnya sudah ada evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial, dan kinerja perusahaan,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (3/4).


Arifin menerangkan, pemerintah akan menerbitkan perpanjangan IUPK Vale sebelum transaksi atau pembayaran divestasi 14% saham selesai dilakukan. Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: INCO Bidik Produksi Nikel 70.800 Ton

Sebelumnya, Vale Indonesia berharap dokumen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah bisa segera keluar. Dengan adanya IUPK ini, kepastian terkait dengan rencana investasi perusahaan ke depan akan terjamin.

Senior Manager Communication Vale Indonesia Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini Vale belum menerima dokumen IUPK, namun segala macam persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh Vale. Vale masih menunggu dokumen IUPK tersebut karena IUPK ada di tangan Pemerintah.

"Saat ini kami belum menerima dokumennya dan sangat diharapkan bisa segera," kata Bayu di Jakarta, Senin (1/4) malam.

Ia menjelaskan, adanya IUPK akan memberikan jaminan dan kepastian rencana investasi di tengah upaya Vale Indonesia yang sedang mengembangkan tiga proyek smelter nikel baru dengan total investasi US$ 9 miliar di Sulawesi Selatan (Sorowako), Sulawesi Tenggara (Pomalaa), dan Sulawesi Tengah (Bahodopi).

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Berharap Dokumen IUPK Segera Keluar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada acara penandatangan divestasi saham Vale Indonesia pada Februari 2024 mengharapkan agar dokumen IUPK Vale bisa segera dikeluarkan. 

"Seperti yang kami sampaikan waktu penandatanganan divestasi, antara Pemerintah dan Vale ada kesamaan persepsi, yaitu hilirisasi harus makin kencang," ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi