JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana lolos dari penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (17/6). Sutan merampungkan pemeriksaan selama hampir 10 jam sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. "Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tentang APBNP. Sekitar itu saja," kata Sutan kepada wartawan, Selasa malam. Tak seperti biasaya, kali ini Sutan tak banyak berbicara di hadapan wartawan. Sutan mengklaim tak ada pertanyaan penyidik soal dugaan penerimaan suap atau hadiah dari pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Ia bahkan berdalih tak dicecar penyidik soal penerimaan THR anggota komisi VII. "Nggak ada, nggak ada. Cuma seputar pembahasan anggaran. Mekanisme anggaran saja," imbuhnya. Padahal dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap bahwa ada permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Rudi kemudian menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui Deviardi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Selesai diperiksa, Sutan Bhatoegana tidak ditahan
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana lolos dari penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (17/6). Sutan merampungkan pemeriksaan selama hampir 10 jam sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. "Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tentang APBNP. Sekitar itu saja," kata Sutan kepada wartawan, Selasa malam. Tak seperti biasaya, kali ini Sutan tak banyak berbicara di hadapan wartawan. Sutan mengklaim tak ada pertanyaan penyidik soal dugaan penerimaan suap atau hadiah dari pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Ia bahkan berdalih tak dicecar penyidik soal penerimaan THR anggota komisi VII. "Nggak ada, nggak ada. Cuma seputar pembahasan anggaran. Mekanisme anggaran saja," imbuhnya. Padahal dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap bahwa ada permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Rudi kemudian menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui Deviardi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News