KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menggembok saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (
GIAA). Saham GIAA sudah dihentikan sementara (disuspensi) selama lebih dari satu tahun. Pengehentian sementara saham GIAA telah dilakukan sejak 18 Juni 2021 silam. Hal tersebut dilakukan BEI karena GIAA melakukan penundaan pembayaran kupon sukuk. Asal tahu saja, batas maksimal suspensi saham GIAA pada 18 Juni 2023 mendatang. Berdasarkan RTI, kepemilikan masyarakat atas saham GIAA sebanyak 2,89 miliar saham atau setara 11%.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra berharap suspensi saham GIAA dapat segera dibuka. Lantaran, telah rampungnya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang di dalamnya juga terdapat instrumen restrukturisasi usaha terhadap pemegang sukuk, yang mana menjadi basis penilaian otoritas bursa terhadap penetapan suspensi saham Garuda Indonesia. Sebelumnya, GIAA berhasil merampungkan proses hukum PKPU, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan kesepakatan damai (homologasi) antara Garuda Indonesia dengan para krediturnya pada Senin (27/6) silam.
Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Segera Disidangkan Terkait dengan suspensi saham Garuda Indonesia, Irfan mengaku terus menjalin komunikasi secara intensif dengan BEI terhadap langkah-langkah pemulihan kinerja yang tengah diakselerasi kan oleh perusahaan termasuk di dalamnya pemaparan atas skema
business plan, proses restrukturisasi kewajiban usaha serta upaya optimalisasi pendapatan melalui fokus pangsa pasar domestik maupun layanan penerbangan kargo. Lebih lanjut sejalan dengan telah diselesaikannya tahapan homologasi PKPU, Garuda Indonesia saat ini juga tengah fokus untuk memastikan implementasi rencana perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur dapat terlaksana dengan baik. Irfan menambahkan, Garuda juga terus mengintensifkan implementasi perdamaian dalam kerangka pemenuhan kewajiban usaha terhadap seluruh krediturnya pasca meraih putusan homologasi dalam proses PKPU. "Termasuk dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," papar Irfan pada Kontan baru-baru ini.
Baca Juga: Kembalikan Bombardier CRJ-1000 dan B737 Max-8, Garuda (GIAA) Akan Tambah B737-800 NG Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sekarang ini BEI sedang melakukan penelaahan terhadap keterbukaan informasi GIAA termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan oleh emiten BUMN tersebut. Terkait pembukaan suspensi GIAA, maka BEI akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA apabila penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh Perseroan yaitu penjelasan terhadap restrukturisasi utang Garuda, termasuk sukuk. Selain itu, BEI juga mempertimbangkan Garuda Indonesia untuk melaksanakan paparan publik insidentil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari