Selesaikan Gagal Bayar, Akseleran Masih Berupaya Lakukan Penagihan kepada Borrower



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait masalah gagal bayar yang dialami oleh fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga saat ini Akseleran masih menjalankan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melakukan penagihan kepada para peminjam (borrower).

Baca Juga: Avrist Luncurkan Asuransi Avrist Advanced Health Care, Ini Manfaatnya


“Untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

Agusman menambahkan, OJK terus melakukan pemantauan secara intensif serta mendorong Akseleran agar menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Di samping itu, OJK akan melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang terindikasi melanggar ketentuan, serta melakukan langkah penegakan hukum dan kepatuhan guna memastikan perbaikan tata kelola dan perlindungan konsumen,” jelasnya.

Baca Juga: Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Respons OJK

Saat ini, Akseleran masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK.

Agusman menerangkan bahwa perseroan harus terlebih dahulu menindaklanjuti seluruh penyebab pengenaan sanksi PKU, termasuk terkait pemenuhan ketentuan ekuitas dan hasil pemeriksaan OJK.

Terkait status PKU tersebut, Akseleran juga belum dapat mengembalikan izin usaha kepada OJK.

Hal ini mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang menyebutkan bahwa salah satu syarat pengembalian izin usaha adalah penyelenggara tidak sedang dikenai sanksi PKU.

Baca Juga: Pembiayaan Mobil Baru Adira Finance Capai Rp 6,7 Triliun per November 2025

Dengan demikian, Akseleran belum memenuhi persyaratan tersebut dan wajib menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada sebelum dapat mengajukan pengembalian izin usaha.

Sebagai informasi, kasus gagal bayar Akseleran dipicu oleh enam borrower yang tidak mampu mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025.

Menyikapi kondisi tersebut, Akseleran telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk melakukan penagihan intensif serta melaporkan sejumlah borrower bermasalah kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya: Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Empat Jalan Tol

Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Ibu Paling Menyentuh dan Penuh Makna, Bisa Dipakai buat Caption

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News