JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk (BDMN) tengah berusaha menyelesaikan masalahnya dengan PT Esa Kertas Nusantara terkait kontrak derivatif. "Pekan ini, kami akan bertemu untuk berunding," ujar Direktur Keuangan Danamon Vera Eve Lim dalam paparan pers seusai Hari Investor di Bursa Efek Indonesia, Senin (11/5).Menurutnya, dalam mediasi itu, BDMN mencoba mencari penyelesaian bilateral. Namun, jika mediasi gagal menghasilkan solusi, maka Danamon bakal menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum.Sekadar mengingatkan, Esa Kertas mengajukan Bank Danamon ke meja hijau dengan tudingan lalai memberikan informasi akurat tentang produk derivatif. Akibatnya, produsen kertas itu terjebak membeli produk derivatif dan menderita kerugian.Dalam gugatannya, Esa Kertas menuntut Bank Danamon membayar Rp 1,1 triliun, yang terdiri dari kerugian material Rp 207 miliar dan kerugian immaterial Rp 900 miliar. Pada 31 Maret 2009 lalu, sidang perdata pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, kedua belah pihak memutuskan untuk menempuh jalur mediasi.Sebelumnya, banyak perusahaan swasta termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan transaksi derivatif untuk melakukan lindung nilai (hedging) dan spekulasi. Tapi, apa lacur jika melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) membuat transaksi derivatif menjadi bumerang bagi mereka. Ujungnya, banyak kalangan nasabah maupun pihak perbankan merasa rugi dan tak sanggup melanjutkan kontrak derivatif. Sebagian besar kontrak itu pun berakhir pada restrukturisasi, dan sebagian pula berujung pada penyelesaian di meja hijau.Akibat masalah derivatif itu, Bank Danamon sempat digugat oleh PT Elnusa Tbk (ELSA). Namun, masalah itu selesai melalui jalur mediasi Bank Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Selesaikan Kasus Derivatif Esa Kertas, BDMN Tempuh Mediasi
JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk (BDMN) tengah berusaha menyelesaikan masalahnya dengan PT Esa Kertas Nusantara terkait kontrak derivatif. "Pekan ini, kami akan bertemu untuk berunding," ujar Direktur Keuangan Danamon Vera Eve Lim dalam paparan pers seusai Hari Investor di Bursa Efek Indonesia, Senin (11/5).Menurutnya, dalam mediasi itu, BDMN mencoba mencari penyelesaian bilateral. Namun, jika mediasi gagal menghasilkan solusi, maka Danamon bakal menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum.Sekadar mengingatkan, Esa Kertas mengajukan Bank Danamon ke meja hijau dengan tudingan lalai memberikan informasi akurat tentang produk derivatif. Akibatnya, produsen kertas itu terjebak membeli produk derivatif dan menderita kerugian.Dalam gugatannya, Esa Kertas menuntut Bank Danamon membayar Rp 1,1 triliun, yang terdiri dari kerugian material Rp 207 miliar dan kerugian immaterial Rp 900 miliar. Pada 31 Maret 2009 lalu, sidang perdata pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, kedua belah pihak memutuskan untuk menempuh jalur mediasi.Sebelumnya, banyak perusahaan swasta termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan transaksi derivatif untuk melakukan lindung nilai (hedging) dan spekulasi. Tapi, apa lacur jika melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) membuat transaksi derivatif menjadi bumerang bagi mereka. Ujungnya, banyak kalangan nasabah maupun pihak perbankan merasa rugi dan tak sanggup melanjutkan kontrak derivatif. Sebagian besar kontrak itu pun berakhir pada restrukturisasi, dan sebagian pula berujung pada penyelesaian di meja hijau.Akibat masalah derivatif itu, Bank Danamon sempat digugat oleh PT Elnusa Tbk (ELSA). Namun, masalah itu selesai melalui jalur mediasi Bank Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News