KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Perum Bulog menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI. Kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di peradilan umum maupun lembaga arbitrase, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan (legal assistance) maupun audit hukum di bidang perdata. Selanjutnya, Jamdatun pun menjadi mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bulog.
Selesaikan masalah hukum, Bulog gandeng Jamdatun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Perum Bulog menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI. Kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di peradilan umum maupun lembaga arbitrase, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan (legal assistance) maupun audit hukum di bidang perdata. Selanjutnya, Jamdatun pun menjadi mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bulog.