Selesaikan masalah hukum, Bulog gandeng Jamdatun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Perum Bulog menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI.

Kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di peradilan umum maupun lembaga arbitrase, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan (legal assistance) maupun audit hukum di bidang perdata.

Selanjutnya, Jamdatun pun menjadi mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bulog.


Direktur Utama Bulog Budi Waseso mengatakan, Bulog memang kerap menghadapi berbagai masalah hukum dan cenderung kalah. Sementara, dengan kekalahan ini, aset Bulog mungkin akan hilang. “Aset Bulog ada banyak di seluruh Indonesia. Karena ada beberapa hal kita berhadapan dengan hukum. Contoh ada yang mengakui tanah itu milikinya. Ada dianggap tanah itu tanah sengketa bahkan aset Bulog yang sekarang berjalan pun ada tuntutan hukum. Ini yang harus kita hadapi,” ujar Budi, Selasa (31/7).

Budi pun menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah sinergi diantara kedua lembaga. Terlebih, menurutnya, Bulog dan Jamdatun merupakan instansi pemerintah.

Sementara itu, untuk meningkatkan kompetensi teknis dan sumber daya manusia, Bulog dengan Jamdatun akan melakukan kerjasama dalam bentuk penyelenggaraan workshop, seminar, focus group discussion, dan bimbingan teknis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat