Selidiki dugaan kartel, KPPU panggil anggota IPOP



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius mengusut dugaan kartel terhadap anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Saat ini, KPPU tengah memasuki tahap investigasi dan memanggil satu per satu anggota IPOP untuk diminta keterangan sebelum memasuki tahap persidangan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kesepakatan anggota IPOP untuk menerapkan standar tertentu terhadap pembelian produk minyak kelapa sawit dari petani atau perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebab dalam hal penentuan standar, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah. "Harusnya pemerintah yang menginisiatif standar untuk produk sawit yang pro pada pelestarian lingkungan," ujar Syarkawi kepada KONTAN, Selasa (14/6).


Syarkawi menjelaskan, pihaknya sudah memanggil sejumlah anggota IPOP untuk diperiksa dan mencari bukti permulaan. Namun, ia enggan menjelaskan siapa saja yang sudah diperiksa karena itu merupakan kewenangan investigator KPPU.

Sejauh ini, lanjut Syarkawi, indikasi kartel dalam kesepakatan yang ditetapkan anggota IPOP sangat kuat. Tindakan mereka dinilai berpotensi menciptakan hambatan masuknya pemain baru ke bisnis kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini