JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius mengusut dugaan kartel terhadap anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Saat ini, KPPU tengah memasuki tahap investigasi dan memanggil satu per satu anggota IPOP untuk diminta keterangan sebelum memasuki tahap persidangan. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kesepakatan anggota IPOP untuk menerapkan standar tertentu terhadap pembelian produk minyak kelapa sawit dari petani atau perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebab dalam hal penentuan standar, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah. "Harusnya pemerintah yang menginisiatif standar untuk produk sawit yang pro pada pelestarian lingkungan," ujar Syarkawi kepada KONTAN, Selasa (14/6).
Selidiki dugaan kartel, KPPU panggil anggota IPOP
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius mengusut dugaan kartel terhadap anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Saat ini, KPPU tengah memasuki tahap investigasi dan memanggil satu per satu anggota IPOP untuk diminta keterangan sebelum memasuki tahap persidangan. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kesepakatan anggota IPOP untuk menerapkan standar tertentu terhadap pembelian produk minyak kelapa sawit dari petani atau perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebab dalam hal penentuan standar, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah. "Harusnya pemerintah yang menginisiatif standar untuk produk sawit yang pro pada pelestarian lingkungan," ujar Syarkawi kepada KONTAN, Selasa (14/6).