Selidiki Jiwasraya, Kejagung fokus lacak aset tersangka yang dilarikan ke luar negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah fokus untuk melacak aset tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga dilarikan ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, Kejaksaan telah membentuk tim khusus tentang pelacakan dan pemulihan aset dari tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya. Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri tetapi juga akan dilakukan pelacakan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, MAKI minta Kejagung sita aset dari semua tersangka dugaan korupsi

"Jadi tim pelacakan aset ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat pemulihan aset ada asisten umum, ada juga asisten khusus Jaksa Agung yang tugas pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya,"kata Hari Setiono kepada Kontan.co.id,

Kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama dengan central authority, PPATK serta stakeholder dan counterpart di dalam negeri maupun luar negeri. Tentu terhadap hasil pelacakan aset dimungkinkan nantinya akan berkembang dan penyidik akan mengembangkan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang.

"Aset tersangka kita lacak dulu nanti kalau sudah ketemu apakah ada yang disamarkan atau dicuci. Maka, penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crime-nya adalah tindak pidana korupsi," jelas Hari.

"Sementara yang dilacak adalah aset dari lima tersangka. Tidak menutup kemungkinan , ada yang nama dipakai misalnya nomine namanya dipakai, bisa juga. Nah itulah disamarkan berarti nah tim akan melacak itu," tambahnya.

Penyidikan perkara Jiwasraya terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Editor: Herlina Kartika Dewi