JAKARTA. Anggota Komisi III DPR berangkat ke Aceh. Tim Komisi III DPR ini akan menyelidiki kasus penembakan yang terjadi di Aceh akhir-akhir ini.Selain itu, Komisi III DPR juga mengirimkan tim ke Bima, Nusa Tenggara Barat. Tim ini akan mengklarifikasi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia berat di Bima ketika polisi membubarkan aksi warga di Pelabuhan Sape.Setelah tim itu selesai bekerja, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. "Kami bisa memanggil sebelum tanggal 30 Januari kalau memang sudah lengkap laporannya," katanya, Rabu (11/1).Seperti diketahui, kinerja kepolisian menuai sorotan setelah serangkaian aksi kekerasan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Bima, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan polisi bertindak tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan jatuh korban saat membubarkan aksi blokir yang dilakukan warga. Polisi diduga menggunakan peluru tajam. Polisi telah membantah temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini.Akibat maraknya tindak kekerasan ini ada tuntutan pencopotan Timur Pradopo sebagai Kapolri. Namun, Sarifuddin Sudding menolak ide pencopotan itu. Dia menilai pencopotan itu bukan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai aksi kekerasan yang terjadi belakangan ini.Menurutnya, solusi bagi penyelesaian tindak kekerasan itu adalah mendorong aparat Kepolisian melakukan reformasi secara tuntas dalam mengayomi masyarakat. "Kita harus mendorong polisi bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Selidiki penembakan, anggota Komisi III DPR berangkat ke Aceh
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR berangkat ke Aceh. Tim Komisi III DPR ini akan menyelidiki kasus penembakan yang terjadi di Aceh akhir-akhir ini.Selain itu, Komisi III DPR juga mengirimkan tim ke Bima, Nusa Tenggara Barat. Tim ini akan mengklarifikasi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia berat di Bima ketika polisi membubarkan aksi warga di Pelabuhan Sape.Setelah tim itu selesai bekerja, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. "Kami bisa memanggil sebelum tanggal 30 Januari kalau memang sudah lengkap laporannya," katanya, Rabu (11/1).Seperti diketahui, kinerja kepolisian menuai sorotan setelah serangkaian aksi kekerasan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Bima, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan polisi bertindak tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan jatuh korban saat membubarkan aksi blokir yang dilakukan warga. Polisi diduga menggunakan peluru tajam. Polisi telah membantah temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini.Akibat maraknya tindak kekerasan ini ada tuntutan pencopotan Timur Pradopo sebagai Kapolri. Namun, Sarifuddin Sudding menolak ide pencopotan itu. Dia menilai pencopotan itu bukan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai aksi kekerasan yang terjadi belakangan ini.Menurutnya, solusi bagi penyelesaian tindak kekerasan itu adalah mendorong aparat Kepolisian melakukan reformasi secara tuntas dalam mengayomi masyarakat. "Kita harus mendorong polisi bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News