Selisih 1%, hasil pilpres diminta tak gugat ke MK



JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden sebaiknya tidak mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika selisih suara lebih di atas 1%. Menurut dia, bersengketa di MK tanpa bukti yang cukup hanya memperpanjang persoalan. "Andai selisih lebih dari satu persen lebih baik tidak usah pergi ke MK," kata Margarito dalam diskusi 'Hiruk Pikuk 22 Juli' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7). Margarito menjelaskan, satu persen saja sama dengan sekitar 1,5 juta suara. Menurut dia, jumlah itu pun tidak sedikit. Namun, Margarito mendukung jalur hukum ke MK jika memiliki bukti kuat adanya kecurangan dari hasil pemilu presiden yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, menempuh jalur hukum lebih baik ketimbang turun ke jalan dan terjadi ricuh. "Jangan berkelahi, tidak ada faedahnya. Apalagi rakyat kecil," kata dia. Margarito meminta pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat menerima kekalahan dan menciptakan pemilu damai. "Yang menang, terima lah ini sebagai sebuah yang asyik saja, yang kalah jangan anggap ini malapetaka. Jangan bikin ribut hanya buat Anda rugi," imbuhnya. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan