JAKARTA. Diduga menyelundupkan ikan ilegal untuk diekspor ke Vietnam dan China, sebanyak 14 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditahan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Rabu sore (24/6/2015). “Tim satgas kita hari ini bersama Bea-Cukai menangkap 14 kontainer di Priok, isinya ikan beku dan udang beku yang akan diselundupkan ke Vietnam,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015). Susi menyatakan heran dengan masih maraknya ekspor selundupan. Sebab, ekspor ikan tidak dikenai pajak. Dia bilang, sebanyak 14 kontainer yang ditahan di Tanjung Priok berisikan ikan-ikan dan produk laut yang tidak mengantongi sertifikat kesehatan.
“Hal seperti ini kita memang harus mulai betul-betul menertibkan permasalahan seperti ini,” sambung Susi. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan R. Narmoko Prasmadji, menyebut ada lima perusahaan pemilik 14 kontainer yang diduga melakukan penyelundupan ekspor. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sukses Seluas Segoro, CV Mitra Energi Sukses, CV General Sukses Gemilang, PT Kusuma Suisan Jaya, dan CV Mandiri Agung Sejati.