Selundupkan pemudik, nyaris seratus travel gelap dirazia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil merazia 95 kendaraan- kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Sebanyak 95 travel gelap tersebut 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

Baca Juga: Belum ada keputusan dari Arab Saudi, Jokowi diminta tunda pengiriman haji tahun ini


“Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sejak operasi khusus ini dijalankan pada 24 April lalu, ada 377 kendaraan yang disita dan 2.225 orang yang akan mudik berhasil dicegah.

Budi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek. Menurut dia, operasi ini akan tetap dijalankan.

“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19,” kata Dirjen Budi.

Baca Juga: Sebanyak 1.266 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 210 di antaranya disegel

Adapun, modus operasi travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan berkisar Rp 500.000  ke Brebes atau Cilacap, padahal bila membandingkan harga normal hanya Rp 150.000.

Selanjutnya, para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Sementara itu, Budi mengatakan pengemudi dan penumpang akan dicatat datanya dan ditilang dan dipersilahkan kembali. Penumpang pun akan diangkut dan diantar ke terminal Pulogebang.

Baca Juga: Asal tidak keluar Jabodetabek, polisi tak larang mudik lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi