JAKARTA. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib puluhan ribu investor di Koperasi Langit Biru (KLB) yang dananya belum kembali. Setelah pembayaran bonus beberapa kali diundur dan KLB terancam gagal bayar, kini seluruh aset koperasi tersebut juga terancam menjadi objek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.Menurut Hananta Yudha, Pengacara Safuan Aruji yang berperkara dengan Jaya Komara, pihaknya akan mengajukan permohonan sita jaminan itu ke PN Tangerang dalam waktu dekat. Tujuannya, agar aset-aset tersebut tidak dipindahtangankan selama belum ada putusan pengadilan yang tetap. "Kami sudah siapkan permohonannya. Tapi kita lihat perkembangannya nanti," kata Hananta.Objek sita jaminan yang akan dimohonkan itu terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak milik KLB, seperti bangunan dan kendaraan. Harta pribadi Jaya Komara juga tidak lepas dari objek sita jaminan tersebut. Asal tahu saja, nilai gugatan Safuan Aruji kepada Jaya Komara mencapai Rp 86 miliar. "Kita usahakan bisa sampai ke angka itu, semaksimal mungkinlah," tambahnya.Sebagai antisipasi dini, berdasarkan informasi yang diterima Kontan, Safuan Aruji Selasa malam (21/2) sudah menyerahkan surat kuasa untuk mengamankan semua aset-aset bergerak dan tidak bergerak milik KLB. Kuasa itu diberikan kepada Lurah Bukit Cicasungka, Holil Rahmat Jaya dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dadah Dachiyat Tunggara. Selain anggota DPRD, Dadah merupakan tokoh masyarakat yang tinggal tak jauh dari KLB. Hananta membenarkan soal pertemuan itu, namun ia mengaku tidak hadir. Sementara itu Pengacara Jaya Komara, Turaji tidak bersedia menanggapi perkembangan ini. Alasannya ia mengaku belum tahu soal itu. Gugatan Safuan Aruji terhadap Jaya Komara ini sudah pernah dikupas di Tabloid Kontan edisi 30 Januari - 5 Februari 2012. Ceritanya, Safuan melayangkan gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 16 November 2011. Dalam gugatan dengan nomor perkara o.528/Pdt.G/2011/PN.Tng itu, Safuan menuntut ganti rugi materiil Rp 86 miliar dan imateriil Rp 100 miliar kepada Jaya. Pemilik KLB itu dituding tidak pernah membagikan keuntungan dari kerjasama mereka selama ini. Menurut Hananta waktu itu, perkenalan kliennya dengan Jaya Komara dimulai pada 2010, melalui perantara yang disebut sebagai Mr X. Singkat cerita, Jaya meminjam uang Rp 10 juta kepada Safuan sebagai modal bisnis daging sapi. "Perjanjiannya tanggal 10 Juni 2010, katanya untuk modal bisnis daging," terang Hananta. Jaya Komara berjanji membagi keuntungan dengan komposisi 50:50. Namun nyatanya, hingga usaha Jaya berkembang pesat dan bisa mendirikan PT Transindo Jaya Komara (TJK), pembagian keuntungan itu tak dipenuhi. Uang pinjaman Rp 10 juta pun tidak dikembalikan. Klaim tersebut dibantah oleh Taruji, pengacara Jaya Komara. Ia bilang, berdasarkan penuturan Jaya, uang itu sudah dikembalikan. Tapi, cerita belum selesai. Meski pernah dikecewakan, entah kenapa Safuan tidak kapok menjalin kerjasama dengan Jaya. Ceritanya, karena TJK tidak berhak untuk mengumpulkan dana masyarakat lewat investasi daging, Jaya lantas berniat membangun sebuah koperasi, yang kemudian hari diberi nama Koperasi Langit Biru. Masalahnya, koperasi ini juga harus memiliki produk yang didagangkan. Versi Hananta, Jaya Komara kembali meminta bantuan Safuan. Anehnya, meski pernah dikecewakan Jaya, Safuan setuju saja ketika dimintai bantuan. Lalu, mereka juga sepakat mendirikan PT Safwa Tirta Jaya (STJ) yang berlokasi di Cibuah, Banten pada Maret 2011, dan disusul dengan pendirian Koperasi langit biru (KLB) pada April 2011. Pada perkembangannya STJ sendiri hanya menjajakan air mineral dengan merek Safwa yang dibagikan ke investor KLB saban bulan. Air mineral itu sendiri diproduksi oleh perusahaan lain.Di akte pendirian perusahaan STJ, Safuan tercatat sebagai pemilik 40% saham sedangkan 60% lainnya dikempit Muhamad Deni Setiawan, orang kepercayaan Jaya Komara, yang juga bertindak selaku Direktur Utama di STJ. Safuan mengaku telah mengeluarkan uang Rp 15 miliar untuk mendirikan perusahaan itu. Namun lagi-lagi ia tak pernah mendapat pembagian keuntungan. "Ada perjanjian muammalat hitam di atas putih, ada bagi keuntungan tapi besarnya saya tidak tahu," kata Hananta. Klaim Safuan ini kembali dibantah seterunya. Taruji bilang, berdasarkan akta pendirian STJ, yang tercatat sebagai pemegang saham memang Safuan dan Deni. Tapi pemilik modal yang sesungguhnya adalah Jaya Komara. "Secara formal memang mereka, tetapi dananya dari Pak Jaya," kata Turaji. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Seluruh Aset KLB bakal jadi aset sita jaminan
JAKARTA. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib puluhan ribu investor di Koperasi Langit Biru (KLB) yang dananya belum kembali. Setelah pembayaran bonus beberapa kali diundur dan KLB terancam gagal bayar, kini seluruh aset koperasi tersebut juga terancam menjadi objek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.Menurut Hananta Yudha, Pengacara Safuan Aruji yang berperkara dengan Jaya Komara, pihaknya akan mengajukan permohonan sita jaminan itu ke PN Tangerang dalam waktu dekat. Tujuannya, agar aset-aset tersebut tidak dipindahtangankan selama belum ada putusan pengadilan yang tetap. "Kami sudah siapkan permohonannya. Tapi kita lihat perkembangannya nanti," kata Hananta.Objek sita jaminan yang akan dimohonkan itu terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak milik KLB, seperti bangunan dan kendaraan. Harta pribadi Jaya Komara juga tidak lepas dari objek sita jaminan tersebut. Asal tahu saja, nilai gugatan Safuan Aruji kepada Jaya Komara mencapai Rp 86 miliar. "Kita usahakan bisa sampai ke angka itu, semaksimal mungkinlah," tambahnya.Sebagai antisipasi dini, berdasarkan informasi yang diterima Kontan, Safuan Aruji Selasa malam (21/2) sudah menyerahkan surat kuasa untuk mengamankan semua aset-aset bergerak dan tidak bergerak milik KLB. Kuasa itu diberikan kepada Lurah Bukit Cicasungka, Holil Rahmat Jaya dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dadah Dachiyat Tunggara. Selain anggota DPRD, Dadah merupakan tokoh masyarakat yang tinggal tak jauh dari KLB. Hananta membenarkan soal pertemuan itu, namun ia mengaku tidak hadir. Sementara itu Pengacara Jaya Komara, Turaji tidak bersedia menanggapi perkembangan ini. Alasannya ia mengaku belum tahu soal itu. Gugatan Safuan Aruji terhadap Jaya Komara ini sudah pernah dikupas di Tabloid Kontan edisi 30 Januari - 5 Februari 2012. Ceritanya, Safuan melayangkan gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 16 November 2011. Dalam gugatan dengan nomor perkara o.528/Pdt.G/2011/PN.Tng itu, Safuan menuntut ganti rugi materiil Rp 86 miliar dan imateriil Rp 100 miliar kepada Jaya. Pemilik KLB itu dituding tidak pernah membagikan keuntungan dari kerjasama mereka selama ini. Menurut Hananta waktu itu, perkenalan kliennya dengan Jaya Komara dimulai pada 2010, melalui perantara yang disebut sebagai Mr X. Singkat cerita, Jaya meminjam uang Rp 10 juta kepada Safuan sebagai modal bisnis daging sapi. "Perjanjiannya tanggal 10 Juni 2010, katanya untuk modal bisnis daging," terang Hananta. Jaya Komara berjanji membagi keuntungan dengan komposisi 50:50. Namun nyatanya, hingga usaha Jaya berkembang pesat dan bisa mendirikan PT Transindo Jaya Komara (TJK), pembagian keuntungan itu tak dipenuhi. Uang pinjaman Rp 10 juta pun tidak dikembalikan. Klaim tersebut dibantah oleh Taruji, pengacara Jaya Komara. Ia bilang, berdasarkan penuturan Jaya, uang itu sudah dikembalikan. Tapi, cerita belum selesai. Meski pernah dikecewakan, entah kenapa Safuan tidak kapok menjalin kerjasama dengan Jaya. Ceritanya, karena TJK tidak berhak untuk mengumpulkan dana masyarakat lewat investasi daging, Jaya lantas berniat membangun sebuah koperasi, yang kemudian hari diberi nama Koperasi Langit Biru. Masalahnya, koperasi ini juga harus memiliki produk yang didagangkan. Versi Hananta, Jaya Komara kembali meminta bantuan Safuan. Anehnya, meski pernah dikecewakan Jaya, Safuan setuju saja ketika dimintai bantuan. Lalu, mereka juga sepakat mendirikan PT Safwa Tirta Jaya (STJ) yang berlokasi di Cibuah, Banten pada Maret 2011, dan disusul dengan pendirian Koperasi langit biru (KLB) pada April 2011. Pada perkembangannya STJ sendiri hanya menjajakan air mineral dengan merek Safwa yang dibagikan ke investor KLB saban bulan. Air mineral itu sendiri diproduksi oleh perusahaan lain.Di akte pendirian perusahaan STJ, Safuan tercatat sebagai pemilik 40% saham sedangkan 60% lainnya dikempit Muhamad Deni Setiawan, orang kepercayaan Jaya Komara, yang juga bertindak selaku Direktur Utama di STJ. Safuan mengaku telah mengeluarkan uang Rp 15 miliar untuk mendirikan perusahaan itu. Namun lagi-lagi ia tak pernah mendapat pembagian keuntungan. "Ada perjanjian muammalat hitam di atas putih, ada bagi keuntungan tapi besarnya saya tidak tahu," kata Hananta. Klaim Safuan ini kembali dibantah seterunya. Taruji bilang, berdasarkan akta pendirian STJ, yang tercatat sebagai pemegang saham memang Safuan dan Deni. Tapi pemilik modal yang sesungguhnya adalah Jaya Komara. "Secara formal memang mereka, tetapi dananya dari Pak Jaya," kata Turaji. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News