KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh fraksi di DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi UU. RUU SDA disahkan pada sidang paripurna, Selasa (17/9). Salah satu dasar pembuatan UU SDA adalah dicabutnya UU SDA sebelumnya secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "MK menegaskan negara harus memenuhi hak atas air," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus di sidang paripurna.
Baca Juga: Tak sampai dua minggu, revisi UU KPK resmi jadi UU UU SDA menegaskan kehadiran negara dalam pengelolaan SDA. Oleh karena itu UU SDA mengatur perizinan penggunaan SDA yang diberikan oleh pemerintah. Pada UU SDA, izin dibagi menjadi dua yaitu izin untuk kebutuhan usaha dan izin untuk kebutuhan bukan usaha. Izin untuk kebutuhan usaha diprioritaskan untuk perusahaan pelat merah. Dalam pasal 46 ayat 1 poin e dikatakan prioritas utama penggunaan SDA untuk kegiatan usaha diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada pasal 46 ayat 1 poin f baru mengatur mengenai pemberian izin kepada pihak swasta. Pemberian izin kepada pihak swasta dilakukan dengan syarat tertentu dan secara ketat setelah prinsip poin a sampai e terpenuhi. Pada UU SDA juga diatur mengenai Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Terdapat 4 sektor yang tidak dikenakan BJPSDA.
Baca Juga: RUU Sumber Daya Air (SDA) batal disahkan hari ini Sektor tersebut antara lain adalah kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, kegiatan lain yang bukan merupakan kegiatan usaha, dan kegiatan konstruksi pada sumber air yang tidak air. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berhak atas hasil BJPSDA. Mengenai ketentuan BJPSDA akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli