Seluruh Indonesia berlaku PPKM Level 3 saat Nataru, bagaimana aturan perjalanan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021). 

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021). 


Keputusan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu diambil menyusul kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Baca Juga: PPKM level 3 berlaku di seluruh Indonesia mulai 24/12/2021, kegiatan ini dilarang

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir. 

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas. 

Baca Juga: Bersiap! Seluruh wilayah Indonesia akan masuk PPKM Level 3, kapan berlaku?

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru. 

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021). 

“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Berlaku saat Libur Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan?" Penulis : Dio Dananjaya Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah Indonesia terapkan PPKM Level 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie