JAKARTA. Kabinet kerja Presiden Joko Widodo melalui K/L akan kembali memperbaharui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di masing-masing instansinya. NSPK yang selama ini dijadikan pedoman wajib (obligatory) dan urusan pilihan (opsional) oleh pemerintah daerah, tahun ini akan kembali diperbarui guna meningkatkan Easy Of Doing Bussines ( EoDB). Kementerian Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui NSPK guna mempermudah implementasi investasi di daerah. Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu persatu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut.“Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.
Seluruh K/L akan rumuskan NSPK baru
JAKARTA. Kabinet kerja Presiden Joko Widodo melalui K/L akan kembali memperbaharui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di masing-masing instansinya. NSPK yang selama ini dijadikan pedoman wajib (obligatory) dan urusan pilihan (opsional) oleh pemerintah daerah, tahun ini akan kembali diperbarui guna meningkatkan Easy Of Doing Bussines ( EoDB). Kementerian Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui NSPK guna mempermudah implementasi investasi di daerah. Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu persatu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut.“Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.