KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juni 2023. "Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (5/7).
Baca Juga: Ini Daftar Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh Sedangkan, pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, natura pada tahun 2022 yang dikecualian dari objek PPh membuktikan bahwa otoritas pajak masih mendengarkan masukan dari masyarakat. "Pemerintah mendengarkan masukan dari masyarakat. Jadi natura tahun 2022 kemarin akhirnya dikecualikan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).