KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juni 2023. "Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (5/7).
Seluruh Natura yang Diterima Pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juni 2023. "Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (5/7).