KONTAN.CO.ID - SLAWI. Seluruh objek wisata di Kabupaten Tegal baik yang dikelola Pemda, swasta, pemerintah desa, pokdarwis, atau pun BUMdes semuanya ditutup. Peraturan ini berlaku pada Sabtu (6/2/2021) sampai Minggu (7/2/2021). Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tegal, Saidno menegaskan hal ini diterapkan mengikuti kebijakan yang ditentukan oleh Gubernur Jateng dan Bupati Tegal melalui surat edaran. Termasuk pula menyesuaikan dengan gerakan Jateng di Rumah Saja. Tidak hanya objek wisata Guci, Purwahamba Indah (Pur'in), waduk cacaban dan lainnya yang ditutup. Fasilitas umum seperti GOR Tri Sanja Slawi juga ditutup sementara waktu. Termasuk penutupan Car Free Day dan akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana Slawi.
Seluruh objek wisata di Kabupaten Tegal ditutup pada Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2)
KONTAN.CO.ID - SLAWI. Seluruh objek wisata di Kabupaten Tegal baik yang dikelola Pemda, swasta, pemerintah desa, pokdarwis, atau pun BUMdes semuanya ditutup. Peraturan ini berlaku pada Sabtu (6/2/2021) sampai Minggu (7/2/2021). Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tegal, Saidno menegaskan hal ini diterapkan mengikuti kebijakan yang ditentukan oleh Gubernur Jateng dan Bupati Tegal melalui surat edaran. Termasuk pula menyesuaikan dengan gerakan Jateng di Rumah Saja. Tidak hanya objek wisata Guci, Purwahamba Indah (Pur'in), waduk cacaban dan lainnya yang ditutup. Fasilitas umum seperti GOR Tri Sanja Slawi juga ditutup sementara waktu. Termasuk penutupan Car Free Day dan akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana Slawi.