Seluruh pejabat Citibank bisa dikenai sanksi



JAKARTA. Citibank terus menjadi sorotan setelah terbongkarnya skandal penilepan dana nasabah oleh senior relationship manager Citibank, Malinda Dee. Bank Indonesia (BI), pengawas perbankan, juga turut disorot lantaran kendor pengawasannya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XI DPR-RI, kemarin (6/4), bank sentral mengaku langsung bertindak begitu kasus tersebut terbongkar. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, yang membawahi bidang pengawasan perbankan menuturkan, bahwa pada 14 Maret 2011, manajemen Citibank melaporkan telah terjadi fraud kepada BI.

BI lalu memanggil Country Chief Officer Citibank. "Kami meminta mereka memperbaiki standard operating procedure (SOP) dan memberlakukan cease and desist order (CDO) atau penghentian kegiatan private banking Citigold mulai 16 Maret," beber Halim, kemarin.


Terhitung sejak tanggal itu, Citibank dilarang menambah nasabah baru Citigold. Sampai kapan penghentiannya? "Itu tergantung pengusutan kasus ini," terang Darmin Nasution, Gubernur BI.

Penghentian Citigold ini praktis membuat Citibank lemas. Vice President Customer Care Citibank Hotman Simbolon menuturkan, potensi kerugian dari penghentian kegiatan Citigold ini bisa mencapai Rp 12 miliar per hari. Hitungannya, setiap hari Citibank berhasil menggaet dua nasabah yang menyetorkan dana minimal Rp 500 juta untuk mengakses layanan Citigold. "Cabang kami 12, jadi ada potential loss 24 nasabah per hari," paparnya. Jumlah tersebut cukup signifikan bagi Citibank. "Ini risiko yang harus kami bayar," kata Hotman. Namun, ia mengaku tak ingat persis jumlah nasabah Citigold saat ini. Tapi, Malinda Dee tercatat mengelola 236 nasabah di unit layanan nasabah kakap ini.

Fit and proper test ulang

Citibank juga terancam sanksi berat lain dari BI. Pasalnya, pelanggaran SOP Citibank, yakni tidak berjalannya rotasi pegawai sesuai ketentuan. Padahal, ini harus dilakukan untuk menghindari risiko kolusi pegawai dan nasabah. "Rotasi di tempat kami memang lambat, selain itu nasabah (private banking) banyak yang tidak mau dipisahkan dari relation manager mereka," ujar Hotman.

Konsekuensi atas pelanggaran SOP ini adalah pejabat Citibank di Indonesia harus mengikuti fit and proper test ulang. Tentu saja, jika tak lolos ujian ulang itu, mereka tak bisa menduduki jabatan di Citibank. "Bisa-bisa yang bersangkutan tidak lulus," ungkap S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI. Bahkan, bila merunut aturan main yang berlaku terkait kepatuhan perbankan, selain terancam fit and proper ulang pejabat-pejabatnya, Citibank juga bisa kehilangan izin operasional di Indonesia. "Kami bisa menambahkan sanksi lainnya. Mulai penyetopan unit usaha sampai pengenaan sanksi individu dan ke banknya," tandas Budi.

Citibank mengaku tidak takut dengan segala risiko itu termasuk dicabut izin usaha. "Kami sudah 42 tahun di Indonesia, ada 4.500 anak bangsa bekerja di sini. Kami juga sudah berbuat banyak bagi negara ini," kata Hotman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ruisa Khoiriyah