Seluruh Pemda bakal punya unit investigasi korupsi



JAKARTA. Seluruh pemerintah daerah, baik pemprov dan pemkab/pemko, bakal memiliki unit investigasi yang tugasnya khusus melacak dugaan korupsi. Unit ini nantinya akan melekat pada inspektorat pengawasan daerah (irwasda).

Tidak hanya di tingkat daerah, seluruh inspektorat di semua instansi pusat juga akan memiliki unit investigasi.

Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Hendro Witjaksono mengatakan, pembentukan unit investigasi ini nantinya akan dituangkan ke dalam  draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (RUU SPIP).


"Unit investigasi pada inspektorat Kementerian/Lembaga dan Provinsi/Kabupaten/Kota ini penting untuk mengawasi dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada suatu instansi," ujar Hendro di Jakarta, Rabu (27/11) seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri.

Hendro bilang, selama ini inspektorat rata-rata terdiri dari auditor yang berkompeten untuk mengevaluasi keuangan pada suatu organisasi. Namun, masih kurang kemampuannya dalam melakukan investigasi.

Dia menambahkan, RUU SPIP nantinya juga menguatkan independensi dan profesionalitas inspektorat sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah. Salah satunya melalui penataan kembali kelembagaan.

Gagasan pembentukan unit investigasi dimaksud, langsung dikritik Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Kadhafi.

Menurut Ucok, pembentukan unit investigasi di inspektorat hanya lah basa-basi. Dia bahkan yakin, unit ini nantinya hanya akan menambah beban anggaran saja.

"Ya paling nanti hanya menghabiskan anggaran saja. Apa pun namanya, kalau pengawasan dilakukan oleh orang internal, ya pasti hanya basa-basi," cetus Ucok.

Kalau mau serius, lanjut dia, mestinya unit investigasi itu nantinya juga melibatkan unsur non-birokrasi, misal melibatkan aktivis antikorupsi, agar kinerjanya bisa optimal.

"Tapi kalau hanya diisi kalangan internal, terlebih unit itu masih berada di bawah menteri atau kepala daerah, ya buat apa dibentuk. Tak mungkin lah jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan