JAKARTA. Hari ini (8/4) merupakan hari pertama periode perdagangan dan pelaksanaan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Periode ini akan berakhir pada 16 April 2014 mendatang. Andi Sidharta, Direktur PT Bahana Securities mengatakan, seluruh pemegang saham GIAA mengeksekusi haknya dalam pelaksanaan rights issue senilai Rp 1,48 triliun itu, kecuali pemerintah. Adapun saham baru GIAA yang merupakan hak pemerintah diserap oleh para pemegang saham lama secara proporsional. "Placement nya kecil, di bawah 5%," ujarnya, Selasa (8/4). Pemerintah sendiri sudah menyerahkan hak eksekusi tersebut kepada tiga sekuritas BUMN, yakni PT Mandiri Sekuritas, Bahana, dan PT Danareksa Sekuritas. Sekadar informasi saja, total saham baru yang ditawarkan dalam rights isue ini sebanyak 3,22 miliar saham atau 12,48%. Berarti, saham baru yang menjadi hak pemerintah sebanyak 2,23 miliar.Pemegang saham lama yang berhak mengeksekusi haknya adalah yang terdaftar sebagai pemegang saham GIAA pada 4 April 2014. Jika dikalkulasikan, masing-masing secara proporsional memiliki hak sekitar 743,88 juta saham. "Kami (sekuritas) menjadi standby buyer, kalau ada yang tidak menyerap nantinya kami akan tawarkan ke investor strategis," kata Andi. Tetapi, berhubung seluruh pemegang saham mengambil bagian, maka saham yang ditawarkan ke investor strategis pun jumlahnya terbatas.Berdasarkan daftar pemegang saham per 6 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (BAE), pemilik saham GIAA terdiri dari; pemerintah sebesar 69,13%; Credit Suisse AG Singapore TR AC CL PT Trans Airways sebesar 10,89%, dan masyarakat sebesar 19,95%. Sisanya, dikempit oleh manajemen GIAA. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Seluruh pemegang saham serap HMETD GIAA
JAKARTA. Hari ini (8/4) merupakan hari pertama periode perdagangan dan pelaksanaan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Periode ini akan berakhir pada 16 April 2014 mendatang. Andi Sidharta, Direktur PT Bahana Securities mengatakan, seluruh pemegang saham GIAA mengeksekusi haknya dalam pelaksanaan rights issue senilai Rp 1,48 triliun itu, kecuali pemerintah. Adapun saham baru GIAA yang merupakan hak pemerintah diserap oleh para pemegang saham lama secara proporsional. "Placement nya kecil, di bawah 5%," ujarnya, Selasa (8/4). Pemerintah sendiri sudah menyerahkan hak eksekusi tersebut kepada tiga sekuritas BUMN, yakni PT Mandiri Sekuritas, Bahana, dan PT Danareksa Sekuritas. Sekadar informasi saja, total saham baru yang ditawarkan dalam rights isue ini sebanyak 3,22 miliar saham atau 12,48%. Berarti, saham baru yang menjadi hak pemerintah sebanyak 2,23 miliar.Pemegang saham lama yang berhak mengeksekusi haknya adalah yang terdaftar sebagai pemegang saham GIAA pada 4 April 2014. Jika dikalkulasikan, masing-masing secara proporsional memiliki hak sekitar 743,88 juta saham. "Kami (sekuritas) menjadi standby buyer, kalau ada yang tidak menyerap nantinya kami akan tawarkan ke investor strategis," kata Andi. Tetapi, berhubung seluruh pemegang saham mengambil bagian, maka saham yang ditawarkan ke investor strategis pun jumlahnya terbatas.Berdasarkan daftar pemegang saham per 6 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (BAE), pemilik saham GIAA terdiri dari; pemerintah sebesar 69,13%; Credit Suisse AG Singapore TR AC CL PT Trans Airways sebesar 10,89%, dan masyarakat sebesar 19,95%. Sisanya, dikempit oleh manajemen GIAA. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News