KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korupsi jadi masalah terbesar dalam investasi, terutama di tingkat daerah. Untuk menghindari itu, ke depan pemerintah mengatur seluruh perizinan berusaha via online. Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap aturan ini dapat rampung dan diimplementasikan di akhir tahun 2020. RPP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan investasi, kegiatan berusaha, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh perizinan berusaha akan dibuat via online untuk cegah korupsi di daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korupsi jadi masalah terbesar dalam investasi, terutama di tingkat daerah. Untuk menghindari itu, ke depan pemerintah mengatur seluruh perizinan berusaha via online. Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap aturan ini dapat rampung dan diimplementasikan di akhir tahun 2020. RPP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan investasi, kegiatan berusaha, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.