JAKARTA. Izin berinvestasi di bidang perindustrian akan sepenuhnya diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pelimpahan izin berinvestasi dari kementerian perindustrian ke BKPM ini ditujukan untuk mendukung kemudahan investor dan suksesnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) nasional. Menteri Perindustrian, Saleh Husin menyatakan pelimpahan wewenang izin di BKPM yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mempermudah investor mendapat izin. Ia bilang, penyerahan izin berinvestasi di BKPM dilakukan seiring instruksi presiden yang ingin mempermudah investor mendapat izin. Sebagai informasi, selama ini yang menjadi kendala beberapa pengusaha dalam melaksanakan investasi adalah mendapatkan izin dari kementerian teknis atau badan instansi lain. Saleh mengatakan bahwa dengan adanya pelimpahan wewenang yang dilakukan kementerian perindustrian hari ini dapat diikuti oleh kementerian dan instansi lain.
Hingga saat ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah berkoordinasi dengan 18 kementerian teknis dan instansi lain dalam mensukseskan PTSP. Beberapa kementerian yang sudah berkoordinasi tersebut adalah kementerian ESDM, Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, kementerian agraria dan tata ruang serta kementerian kehutanan dan lingkungan hidup. “Kami sedang mengatur jadwal untuk tanggal 19 Desember koordinasi dengan kementerian lain” ujar Franky Sibarani di Gedung BKPM (16/12). Lebih lanjut kementerian perindustrian sudah menyerahkan 436 izin bidang usaha ke BKPM. Franky mengatakan bahwa kondisi tersebut akan memudahkan izin investasi yang selama ini memakan waktu cukup lama. “Selama ini proses perizinan di industri hampir 730 hari berdasarkan SOP. Harapannya prosesnya bisa 73 hari” tandas Franky.