JAKARTA. Izin berinvestasi di bidang perindustrian akan sepenuhnya diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pelimpahan izin berinvestasi dari kementerian perindustrian ke BKPM ini ditujukan untuk mendukung kemudahan investor dan suksesnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) nasional. Menteri Perindustrian, Saleh Husin menyatakan pelimpahan wewenang izin di BKPM yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mempermudah investor mendapat izin. Ia bilang, penyerahan izin berinvestasi di BKPM dilakukan seiring instruksi presiden yang ingin mempermudah investor mendapat izin. Sebagai informasi, selama ini yang menjadi kendala beberapa pengusaha dalam melaksanakan investasi adalah mendapatkan izin dari kementerian teknis atau badan instansi lain. Saleh mengatakan bahwa dengan adanya pelimpahan wewenang yang dilakukan kementerian perindustrian hari ini dapat diikuti oleh kementerian dan instansi lain.
Perizinan investasi Kemenperin dilimpahkan ke BKPM
JAKARTA. Izin berinvestasi di bidang perindustrian akan sepenuhnya diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pelimpahan izin berinvestasi dari kementerian perindustrian ke BKPM ini ditujukan untuk mendukung kemudahan investor dan suksesnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) nasional. Menteri Perindustrian, Saleh Husin menyatakan pelimpahan wewenang izin di BKPM yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mempermudah investor mendapat izin. Ia bilang, penyerahan izin berinvestasi di BKPM dilakukan seiring instruksi presiden yang ingin mempermudah investor mendapat izin. Sebagai informasi, selama ini yang menjadi kendala beberapa pengusaha dalam melaksanakan investasi adalah mendapatkan izin dari kementerian teknis atau badan instansi lain. Saleh mengatakan bahwa dengan adanya pelimpahan wewenang yang dilakukan kementerian perindustrian hari ini dapat diikuti oleh kementerian dan instansi lain.