KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan wajib karantina bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XX Papua. Karantina dilakukan saat seluruh pihak yang terlibat tersebut kembali ke daerah asal. Pelaksanaan karantina tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran kasus Covid-19 di wilayah lainnya. "Betul telah ada aturan kewajiban karantina," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/10). Ketentuan tersebut tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Seluruh pihak yang terlibat dalam PON XX wajib karantina saat kembali ke daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan wajib karantina bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XX Papua. Karantina dilakukan saat seluruh pihak yang terlibat tersebut kembali ke daerah asal. Pelaksanaan karantina tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran kasus Covid-19 di wilayah lainnya. "Betul telah ada aturan kewajiban karantina," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/10). Ketentuan tersebut tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.