KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas sikap seorang pegawainya bernama Prasetyo Adi, yang menggugat seluruh pimpinan lembaga tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prasetyo Adi tidak terima karena diberi sanksi penurunan satu level jabatan pada 31 Juli 2018 oleh pimpinan OJK lantaran dianggap melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai OJK. Melalui keterangan tertulis di laman resminya, OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai. Baca Juga: Fintech P2P lending ingin bisa beri pinjaman di atas Rp 2 miliar, ini respons OJK
Seluruh pimpinannya digugat karyawan, OJK akhirnya buka suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas sikap seorang pegawainya bernama Prasetyo Adi, yang menggugat seluruh pimpinan lembaga tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prasetyo Adi tidak terima karena diberi sanksi penurunan satu level jabatan pada 31 Juli 2018 oleh pimpinan OJK lantaran dianggap melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai OJK. Melalui keterangan tertulis di laman resminya, OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai. Baca Juga: Fintech P2P lending ingin bisa beri pinjaman di atas Rp 2 miliar, ini respons OJK