JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan aturan yang mewajibkan seluruh transaksi perdagangan di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah. Bahkan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) juga akan menerbitkan peraturan bagi hotel dan restoran untuk menggunakan mata uang rupiah dalam menilai produknya.Penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan sektor riil karena memberikan efisiensi dan menekan biaya produksi. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menstabilkan nilai kurs rupiah terhadap dollar.Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan gejolak ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah telah membebani pelaku usaha terutama yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dalam transaksi.“Kita juga meminta industri bahan baku misalnya gas dan pupuk supaya rate-nya juga dibayar dengan rupiah bukan dengan mata uang asing," katanya di Jakarta, Senin (20/10). Pasalnya, industri pupuk harus membeli ratusan juta per bulan dalam bentuk dollar. Kemudian dana tersebut harus dibayarkan ke Pertamina dan PGN, padahal seluruh transaksi ada di dalam negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: