KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat capaian signifikan dalam proses aktivasi akun Coretax. Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah akun Coretax yang telah berhasil diaktivasi mencapai 10,22 juta wajib pajak. Angka ini setara 68,59% jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,9 juta.
Berdasarkan data DJP, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai 9.332.720 akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi 805.607 akun.
Baca Juga: Inflasi Bulan Desember 2025 Diprediksi Naik Dipengaruhi Lonjakan Harga Pangan Dari sisi sektor publik, instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 88.208 akun. Adapun untuk sektor ekonomi digital, DJP mencatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktivasi akun Coretax mereka. Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak dan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri, dengan memanfaatkan panduan melalui tutorial pada akun sosial media DJP, agar proses berjalan lebih nyaman dan tertib. "Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12).
Baca Juga: Telan Anggaran Rp 21 Miliar, KKP Rampungkan Pembangunan KNMP Toli-Toli Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News