KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak (illegal tapping) di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran. Selain merugikan lingkungan, kegiatan tersebut juga melanggar hukum dan menghambat target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pihak terkait disarankan untuk mengaktifkan kembali dan meningkatkan kinerja satuan tugas khusus yang bertugas menangani illegal drilling dan illegal tapping. Direktur Eksekutif Center For Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan pengoperasian sumur minyak ilegal di Indonesia memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi negara, terutama pada target lifting 1 juta BOPD.
Baca Juga: Berantas Mafia Energi, Kementerian ESDM akan Bentuk Ditjen Penegakan Hukum “Illegal drilling maupun illegal tapping turut berpengaruh terhadap target lifting 1 juta BOPD. Karena jika tidak segera diselesaikan, akan semakin menggila dan berefek domino ke wilayah lainnya,” ujarnya. Ali mendorong gar pemerintah mengambil langkah serius dalam menangani aktivitas ilegal ini. Selain memperkuat penegakan hukum, perusahaan pengelola juga perlu meningkatkan standar keamanan di area kerjanya. Sementara itu, Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menuturkan bahwa dampak utama dari aktivitas lifting pada sumur ilegal yakni berkurangnya pendapatan negara hingga gambaran buruk terhadap industri migas nasional.