KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengucurkan stimulus berupa potongan biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna berharap, stimulus berupa pemangkasan biaya Initial Listing Fee (ILF) sebesar 50% ini mampu meringankan perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI ataupun perusahaan tercatat yang berniat melakukan pencatatan saham tambahan. Ia merinci, biaya untuk initial public offering (IPO) terbagi menjadi tiga kategori sesuai dengan papan perdagangan. Adapun biaya untuk pencatatan papan utama minimal sebesar Rp 25 juta dengan maksimal Rp 250 juta.
Semakin murah, BEI pangkas biaya IPO sebesar 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengucurkan stimulus berupa potongan biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna berharap, stimulus berupa pemangkasan biaya Initial Listing Fee (ILF) sebesar 50% ini mampu meringankan perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI ataupun perusahaan tercatat yang berniat melakukan pencatatan saham tambahan. Ia merinci, biaya untuk initial public offering (IPO) terbagi menjadi tiga kategori sesuai dengan papan perdagangan. Adapun biaya untuk pencatatan papan utama minimal sebesar Rp 25 juta dengan maksimal Rp 250 juta.